Ekspor Migor: Giliran Manajer Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), Tony dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa petinggi PT MONI diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait distribusi minyak goreng yang merupakan Musim Mas Group.

“T (Tony) selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI). Diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group, dan pemberian bukti-bukti transaksi penjualan,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (6/6).

Selain itu, tim jaksa penyidik Kejagung memeriksa Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, Freddy Liong (FL), dan EJ (Enny Jaffar) selaku Head Export Import Departemen Wirm.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” ujarnya.

Ketiga saksi itu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara terhadap 5 orang Tersangka, yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

Sebelumnya, pada Jumat (3/6), tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, yakni CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

Kemudian SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag), S selaku Staf Research & Advisory Indonesia, dan saksi P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kemendag RI, serta SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kemendag.

BACA JUGA:   Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Petinggi Bank Syariah Indonesia

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan yang terakhir, Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei (LCW).

Artikel Terkait