Komisi B DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Antarmoda Rp10.000

Forumterkininews.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati paket tarif integrasi moda transportasi sebesar Rp10.000. Meski demikian, Komisi B bidang perekonomian menginginkan adanya subsidi penuh pada 15 kelompok masyarakat.

Masing-masing adalah PNS dan pensiunan PNS DKI Jakarta, tenaga kontrak yang bekerja di DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kemudian karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga ber-KTP Kepulauan Seribu dan penerima raskin.

Selanjutnya, anggota TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pekerja rumah ibadah. Juga pengajar PAUD, Jumantik dan dasa wisma serta tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap, dengan penetapan paket tarif integrasi ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi umum.

Komisi B, sambung Ismail akan memantau perkembangan penerapan paket tarif integrasi setiap enam bulan sekali. Hal ini Untuk mengetahui seberapa efektifnya dan menguntungkannya bagi pengguna transportasi umum.

“Nanti kita evaluasi perenam bulan, dari situ nanti kita bisa mengkaji dan melahirkan rekomendasi baru, agar penerapan paket ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memberikan alasan terkait dukungannya atas usulan tarif integrasi antara moda. Diantaranya yakni, tarif integrasi mendukung keterpaduan moda transportasi.

DPRD menyakini tarif integrasi tiga moda transportasi umum akan mengalihkan pola masyarakat. Yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi beralih ke angkutan massal.

Meski menyetujui usulan integrasi tarif termasuk besaran tarif sebesar Rp10.000, pihaknya menginginkan ada evaluasi setiap tiga bulan selama satu tahun. Tujuannya, kata dia, untuk mengetahui dampak implementasi tarif integrasi terhadap minat masyarakat.

 

Artikel Terkait