“Kami tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kami berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya),” ujar Fadil.
Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.
Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL) Yudi Handono mengatakan sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.
“Jika lengkap pasti akan kami P-21, tapi kalau belum ya kami kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan,” kata Yudi.
Menurut mantan Kajati Maluku itu, kasus tersebut menelan korban ribuan orang. Namun sayangnya tidak semua korban mau ataupun tidak tau bagaimana membuat laporan ke polisi. Untuk itu, siapapun korban yang melapor wajib disikapi.
Adapun jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak, menurut Yudi, akan dapat dilihat saat perkara selesai di pengadilan.
“Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya,” kata Yudi.
Meski demikian, Yudi mengaku, bahwa selama ini tidak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.