Laksamana Muda Purn AP Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

“Tim jaksa penyidik pada bidang Pidana Militer dan penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.

Kemudian tersangka SCW (Surya Cipta Witoelar Woto selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).

Perbuatan para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakan Brigjen Edy, Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

Hal tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yakni
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4).

BACA JUGA:   Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun, KPK Banding

Kemudian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

“Tim penyidik koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP yang telah dilakukan sebanyak 3 kali, yakni audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi. Dan juga dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara dan alat bukti lainnya.

“Maka terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.

Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta, dalam hal ini Kantor PT DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 (satu) unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SCW (Direktur Utama PT DNK).

Selanjutnya, mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tersebut. []

Artikel Terkait