PN Tipikor Palembang Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara ke Alex Noerdin

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Vonis ini atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019. Juga dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dipersidangan mengatakan, usia terdakwa Alex Noerdin menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Sebab sebuah hukuman pidana itu dinilai tidak berjalan efektif bila dijatuhkan terhadap terdakwa yang tergolong sudah berumur (72 tahun).

“Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif. Meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata hakim dalam persidangan.

Di mana, bila merujuk pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada tanggal 25 Mei 2022 terdakwa Alex Noerdin di tuntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya, hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Oleh karena itu hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang disita. Diantaranya beberapa tabungan, giro, deposito bank. Kemudian membuka kembali rekening milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

“Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang. Sehingga jaksa penuntut umum diminta mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza,” kata hakim.

Oleh sebab itu pula majelis hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa Alex Noerdin membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Yang Memberatkan

Kendati demikian, Hakim Yoserizal memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

BACA JUGA:   Melly 3gp, Pemeran Film Asusila Mengaku Trauma

Terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU. Hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 201-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu di antaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” kata dia.

Pasal yang Dikenakan

Selanjutnya, terdakwa menyetujui penentuan jumlah saham pada PT. PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT. DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.

Atas perbuatan itu terdakwa terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum

Sedangkan pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...