Moeldoko: Pemda Punya Peran Penting Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Forumterkininews.id, Jakarta – Tingkat kemiskinan di sejumlah daerah di Indonesia makin melonjak pascapandemi Covid-19. Bahkan mencapai tingkat ekstrem. Oleh karenanya, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem ini.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menekankan, Pemda memiliki peran penting dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem. Apalagi selama dua tahun pandemi Covid-19, pemerintah pusat sudah memasang target kemiskinan ekstrem di angka nol persen. Target ini berlaku di 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota.

“Jika tahun ini kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota bisa diselesaikan, maka di tahun-tahun selanjutnya akan lebih bisa cepat dilakukan. Kemudian target nol kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat dicapai. Peran pemerintah daerah sangat vital dalam hal ini,” tegas Moeldoko melalui keterangan tertulis yang diterima Forumterkininews.id, Kamis (16/6).

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mesti diimplementasikan melalui sejumlah regulasi turunan. Antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Penanganan Kemiskinan di 25 Provinsi dan 212 Kabupaten

Pemerintah sejak tahun lalu sudah meluncurkan program penanganan kemiskinan eksrem secara bertahap di 35 kabupaten/kota dan  di tujuh provinsi. Tahun ini, pemerintah memperluas wilayah program tersebut dengan melibatkan 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota.

Eks panglima TNI ini menambahkan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat daerah punya peran sangat strategis dalam berkoordinasi merumuskan kebijakan, merencanakan pelaksaan, hingga pemantauan.

“TKPK ini juga memiliki data akurat wilayah mana saja yang memiliki kantong kemiskinan. Jadi bisa langsung dipetakan. Program atau kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan,” jelas Moeldoko.

BACA JUGA:   Presiden Joko Widodo Buka Muktamar Muhamadiyah ke-48

“Berdasarkan pemetaan tersebut, berbagai program baik dari pusat maupaun daerah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem,” sambungnya.

Selain itu, Moeldoko juga mengingatkan, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 merupakan arahan presiden terhadap 22 menteri, delapan kepala lembaga, Panglima TNI, hingga para kepala daerah setingkat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pelaksanaannya, berjalannya program tersebut dikoordinasikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

“Presiden menginstruksikan seluruh program harus tepat sasaran dan harus ada integrasi program antar kementerian/lembaga. Pemda sebagai ujung tombak, harus bisa mengorkestrasi program-program tersebut di lapangan,” pungkas Moeldoko.

Artikel Terkait