Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dilimpahkan ke JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara dugaan korupsi pembelian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng tersebut, menjerat 5 orang sebagai tersangka, yakni IWW selaku eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian tersangka dari pihak swasta, yakni MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Tim penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi ekspor minyak goreng ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.

“Berkas perkara ntuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

Adapun berkas perkara milik 5 orang Tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian tersangka MPT (Master Parulian Tumanggor) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan yang terakhir, Lin Che Wei (LCW) alias WH selaku Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independen Research and Advisory Indonesia.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka, adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Awak Media Soraki Putri Candrawathi saat Cium Tangan Ferdy Sambo

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

“Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P-19) apabila berkas perkara belum lengkap,” tuturnya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...