Hindari Pajak Bertahun-tahun, McDonald’s Prancis Didenda Rp19,2 Triliun!

Forumterkininews.id, Paris – Raksasa makanan cepat saji McDonald’s akhirnya harus membayar 1,3 miliar US dolar (sekitar Rp19,2 triliun) di Prancis untuk menghindari kasus hukum atas penghindaran pajak antara 2009 hingga 2020, berdasarkan kesepakatan yang disetujui pada Kamis (16/6) oleh pengadilan Paris, Prancis.

Hakim Stephane Noel, yang memimpin jalannya sidang, mengkonfirmasi penyelesaian pajak terbesar kedua dalam sejarah Prancis, terdiri dari denda 508 juta euro (Rp7 triliun ) dan pajak balik 737 juta euro (Rp11 triliun) yang telah disepakati pada bulan Mei, bertahun-tahun setelah McDonald’s dituduh melaporkan keuntungan yang sangat rendah untuk mengurangi tagihan pajaknya.

“Para penyelidik sejak tahun 2014 telah menyelidiki apakah biaya yang dibayarkan oleh operasi McDonald’s Prancis kepada perusahaan induknya di Eropa di Luksemburg untuk penggunaan merek rantai itu sebenarnya berfungsi untuk memangkas keuntungannya secara artifisial.

Ini membuat perusahaan menyerap sejumlah besar keuntungan yang dibuat oleh restoran di Prancis”, kata hakim Noel dikutip AFP.

Sebuah sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP minggu ini bahwa praktik semacam itu dalam kelompok yang sama digunakan secara eksklusif untuk menghindari pajak.

Mereka menambahkan bahwa biaya merek bisa berlipat ganda dari satu cabang McDonald’s ke cabang berikutnya tanpa pembenaran sama sekali, yang memungkinkan untuk membuktikan bahwa itu dilakukan ‘eksklusif’ karena alasan pajak”.

Jaksa telah membuka penyelidikan resmi pada tahun 2016 setelah pejabat serikat pekerja melaporkan perusahaan tersebut menutupi penggelapan pajak.

Artikel Terkait