Sudah Lunasi Utang, Status DPO Sjamsul Nursalim Dicabut, Bisa Masuk Indonesia Lagi

Forumterkininews,id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sudah bisa masuk wilayah Indonesia. Hal ini lantaran keduanya sudah tidak ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah berakhir masa pencegahannya,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh, Senin (20/6).

Ahmad menuturkan pencegahan terhadap Sjamsul oleh KPK telah berakhir pada Februari 2010. Sementara pencegahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Sjamsul berakhir pada 3 Mei 2022.

“Untuk Itjih Nursalim, cegah KPK berakhir Desember 2009,” kata Ahmad.

Kemenkeu sebelumnya disebut telah mengusulkan pelepasan atau pencabutan status DPO atas nama Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Usulan itu menindaklanjuti pelunasan utang Sjamsul sebesar Rp517,7 miliar. Dimanan Sjamsul selaku pemegang saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas obligor eks PT Dewa Rutji.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajiban Bank Dewa Rutji. Untuk itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) meminta pencabutan pencegahan pada tanggal 16 Juni kemarin,” ujar kuasa hukum Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan kewenangan penetapan maupun pencabutan status DPO bukan merupakan kewenangan DJKN maupun Kemenkeu. “Silakan dikonfirmasi langsung saja kepada unit yang berwenang,” ucap Tri.

Pada 1 April 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini diterbitkan 31 Maret 2021. Hal ini kali pertama dilakukan lembaga antirasuah.

Artikel Terkait