KPK Lelang Mobil Pemberian Tubagus Chaeri Wardana ke Mantan Kalapas Sukamiskin

Forumterkininews.id, Jakarta – Mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

“KPK melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang. Adapun jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000,” ucap Ali.

Lelang dilaksanakan pada Senin (27/6) dengan cara penawarannya menggunakan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB waktu server e-Auction (WIB). Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Kemudian tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

Selain itu, peminat dapat melihat objek lelang itu pada Kamis (23/6) pukul 10.00 WIB-12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna Nomor 41 Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Mobil Pemberian Tubagys Chaeri Wardana

Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Ia divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

KPK pada 16 Oktober 2019 mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA). Selanjutnya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan. Terakhir, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pemobil Ugal-ugalan di ‘Takedown’ Atlet MMA

Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Adapun pemberian tersebut diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan. Baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...