Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejagung kembali memeriksa tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemeriksaan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan baja paduan periode 2016-2021.

Ketiga anak buah Menkeu Sri Mulyani itu diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka TB, T, dan BHL.

Tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang diperiksa sebagai saksi, yakni Untung Basuki (UB) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto (NDH) selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, serta Agung Widodo (AW) selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

“Saksi UB diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelanggaran dan pembatasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/6).

Kemudian saksi Nirwala Dwi Heryanto diperiksa terkait peran Bea Cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean.

Sedangkan, saksi Agung Widodo diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.

Selain tiga pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta, yakni Helena Aryanti selaku Direktur PT Kalimantan Steel.

“Saksi HA diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021,” ucap Ketut.

Keempat saksi ini, kata Ketut, diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan yang telah ditetapkan, yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq selaku Manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku Pendiri PT Meraseti Grup.

BACA JUGA:   Chuck Putranto Sebut Brigadir J Dua Kali Jadi ADC Ferdy Sambo

Selain itu, penyidik pidsus Kejagung memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tersangka enam korporasi, yakni Aris Rahmatika selaku Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan dan Sihard Hajdopan Pohan selaku Direktur Tertib Niaga di Dirjen Daglu.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016- 2021 atas nama enam tersangka korporasi,” sambungnya.

Saksi berikutnya yang diperiksa dari pihak swasta, yakni Dwi Angga Aditia Wibawa selaku Manajer Logistik UMKM PT Wika terkait enam tersangka korporasi.

Dalam perkara korupsi impor baja, penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka, yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manajer PT Meraseti, dan Pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...