Kapolri Bentuk Tim Peneliti PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Peneliti bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo siap melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, pembentukan Tim Peneliti ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

“Tim Peneliti berjumlah 12 personel terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri. Kemudian juga Personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Pol. Hotman Simatupang,” ujar Sambo.

Ia menambahkan, pembentukan Tim Peneliti ini berdasarkan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Sambo menuturkan, Tim Peneliti akan bekerja maksimal 14 hari setelah Surat Perintah Kapolri ini diterbitkan. Nantinya, hasil penelitan terhadap AKBP Raden Brotoseno dilaporkan disertai saran dan pertimbangan kepada Kapolri.

“Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. Diantaranya untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK),” lanjut Sambo.

PK terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno merupakan komitmen Porli memberantas korupsi.

Seperti diberitakan, Kapolri telah menandatangani Perpol Nomor 7 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini ditandatangai 14 Juni 2022.

Surat tersebut diundangkan kemudian diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Perpol pengganti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Dimana perpol ini berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:   Gunakan Paspor Palsu, WN Sri Lanka Ditangkap Pihak Imigrasi Bandara Soetta

Kemudian, Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang PK yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Artikel Terkait