Pemeriksaan M Lutfi: 12 Jam, 15 Pertanyaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi telah selesai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa penyidik telah mencecar M Lutfi sebanyak 15 pertanyaan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan minyak goreng yang diketahui dan dialami oleh eks Mendag tersebut.

Kemudian juga, kata Supardi, terkait peran dan perbuatan yang dilakukan para tersangka, khususnya yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), dan tersangka Lin Che Wei (LCW).

Selain itu juga, pemeriksaan eks Mendag M Lutfi untuk pembuktian terhadap kelima tersangka dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia dengar dan alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka. Kalau pertanyaan yang diberikan untuk eks Mendag lebih relevan kepada IWW dan LCW,” kata Supardi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6) malam.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap M Lutfi itu terkait latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut HET (Harga Eceran Tertinggi), dan ketentuan ekspor dan DMO.

“Kemudian beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya PE, dan juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung belum menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau turunannya, termasuk minyak goreng periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

BACA JUGA:   Tega! Tiga Wanita Cekoki Kucing Minuman Keras

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah tim penyidik bersama pimpinan melakukan ekspose atau gelar perkara terkait hasil pemeriksaan terhadap M Lutfi dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.

Febrie mengatakan hingga siang hari ini, tim penyidik bersama Direktur Penyidikan dan Jampidsus belum menggelar ekspose untuk penetapan tersangka.

“Belum ekspose (untuk menetapkan tersangka),” kata Febrie kepada forumterkininews.id, saat dihubungi, Rabu (22/6).

Sebelumnya, hingga sejauh ini, penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk anak buah M Lutfi saat menjadi Mendag, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Selanjutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas, dan terakhir Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati.

LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag.

Artikel Terkait