Dua Tersangka Kasus Investasi Indosurya Dibebaskan dari Tahanan

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu.

Hal tersebut setelah kedua tersangka KSP Indosurya dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan karena masa berlaku waktu penahanan selama 120 hari sudah berakhir.

“Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali, sehingga keberadaannya bisa diketahui. Karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/6).

Dua tersangka yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis, yakni berinisial HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku bagian administrasi.

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, namun kasus KSP Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya masih berstatus sebagai tersangka.

Penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka yang dibebaskan. Hal tersebut dalam rangka mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Direktur KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor,” ucap Whisnu.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi aturan hukum, bukan berarti perkaranya dihentikan dan bebas dari jeratan hukum. Akan tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

“Penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” tegas Whisnu.

Hingga masa penahanan habis selama 120 hari, berkas perkara masih berada di pihak tim jaksa peneliti Kejagung.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa kekurangan dari berkas perkara. Sehingga berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kami belum tahu kekurangannya apa, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun.

Dalam kasus Indosurya, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu, karena kabur atau melarikan diri saat ditahan dengan alasan berobat.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...