Buntut Prostitusi ‘Bungkus Night’, Pemprov DKI Tutup Permanen Hamilton Spa

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin permanen tempat Spa bernama Hamilton Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal tersebut buntut adanya prostitusi dengan modus acara ‘Bungkus Night’.

“Kami akan tingkatkan status sanksi kemarin dengan pemasangan stiker penutupan secara permanen. Artinya aktifitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Dimulai hari ini Hamilton Spa & Massage resmi ditutup permanen oleh Pemprov DKI. Hal ini buntut dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan tempat tersebut.

“Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen,” ujar Arifin.

SK Pencabutan Izin Usaha

Sebelumnya diberitakan, pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Kemudian, nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.

“Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage,” bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).

Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.

“Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional,” jelasnya.

Kemudian diketahui, SK itu merupakan tindak lanjut usulan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Pada 21 Juni lalu, Disparekraf menerbitkan surat bernomor e-0471/PW/01/01 yang meminta pencabutan TDUP.

BACA JUGA:   Menhub: Hindari Puncak Arus Balik Kedua Minggu dan Senin

Dasar pertimbangan usulan itu adalah berdasarkan pengakuan dari tersangka, acara serupa pernah dilaksanakan di Hamilton Massage pada 30 Maret 2022.

“Terkait dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 55 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, diminta kepada saudara untuk melakukan pencabutan TDUP,” demikian bunyi usulan Disparekraf DKI Jakarta.

“Sesuai pengakuan tersangka yang dirilis, acara yang sama ditempat yang sama pernah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022,” sambungnya.

Selanjutnya, Disparekraf berkirim surat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan unit usaha secara permanen. Setelah sebelumnya, pada Senin (20/6) lalu Hamilton Massage baru ditutup sementara.

Artikel Terkait