Masih Jalani Hukuman, Emirsyah Satar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka perkara korupsi di PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka, yakni Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan pihak swasta.

“Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku mantan Direktur Utama PT Garuda, dan yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi. Namun, kata Burhanuddin, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung. Karena sudah menjalani penahanan sebagai terpidana di Lapas Sukamiskin atas kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” jelasnya.

Dengan demikian, dalam perkara dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, total jumlah tersangka sebanyak 5 orang yang merupakan direksi.

Konstruksi Perkara

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Ketiganya yakni Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014. Kemudian Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo. Terakhir Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Pada Selasa (21/6), penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

BACA JUGA:   Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata, Manajemen Gandeng Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar. Tidak ada juga rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...