BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Perusahaan Kelapa Sawit

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan dalam rangka melakukan audit tata kelola industri kelapa sawit.

Nantinya kedua lembaga tinggi negara ini akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya.

Rapat koordinasi tim gabungan pertama kali dilaksanakan di gedung BPKP (27/6) yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pembentukan tim gabungan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama atau MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian juga, kata dia, untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Ia menyebutkan, Kejagung merupakan pihak pertama yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia.

Hingga saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri kelapa sawit tersebut. Bahkan termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejagung itu disebut Yusuf akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif.

Karena, kata dia, Luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit, dan tentu akan melibatkan banyak stake holders. Mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:   Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans, Polres Jaksel: Lagi Diperiksa Propam

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejagung dalam menghasilkan solusi jangka panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanganan audit perusahaan kelapa sawit mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

“Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan,” kata Burhanuddin.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam penanganan tata kelola industri kelapa Sawit atau minyak goreng mentah, diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah.

Kemudian juga terus meningkatkan kualitas kasus atau perkara penanganan, terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentingan negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara,” ungkapnya. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...