12 Outlet Holywings Ditutup Permanen, Hotman Paris No Comment

Forumterkininews.id, Jakarta – Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea, enggan berkomentar terkait pencabutan izin usaha gerai bar dan kafe itu oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saya tidak bisa komentar apa-apa dulu ya, sorry ya,” ungkap Hotman, Selasa (28/6).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keduanya yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta. Memuy Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Benny Agus Chandra menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta. Kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” tegas Benny pada Senin (27/6).

Kesalahan Holywings

Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan. Peninjauan ini dilakukan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Kemudian, dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen beberapa outlet Holywings Group terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Lebih lanjut dikatakan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki usaha bar. Dimana sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

BACA JUGA:   Maling Motor di Bekasi Beraksi Siang Hari, Pelaku Todongkan Senpi saat Kepergok Warga

Selanjutnya, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. Dari 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dimana secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Sementara 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

 

Artikel Terkait

Layanan Khusus Tri Bagi Pecinta E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut

FT News - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH),...

Gianyar Bali 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi

FT News - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Polda Sumut Sukses Amankan Closing Ceremony PON XXI 2024

FT News - Polda Sumut sukses amankan Closing Ceremony...