Serentak, Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings di Ibu Kota

Forumterkininews.id, Jakarta – Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan terkait penutupan izin operasional Holywings, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta serentak memasang spanduk pemberitahuan tersebut di 12 Outlet Holywings yang ada di Jakarta. Adapun 12 outlet itu tersebar di Jakarta Selatan lima outlet, Jakarta Utara empat, Jakarta Barat dua, dan satu.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dimana surat tersebut berisi tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022. Hal ini setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP. Kemudian Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol.

Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Salahgunakan Izin

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan. Salah satunya menyajikan kegiatan hiburan. Seperti konser musik, penampilan joki “disk” (disc jockey) baik dari dalam maupun luar negeri.

Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

BACA JUGA:   Tes Urine dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lingkungan TNI AU

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Artikel Terkait

Layanan Khusus Tri Bagi Pecinta E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut

FT News - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH),...

Gianyar Bali 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi

FT News - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Polda Sumut Sukses Amankan Closing Ceremony PON XXI 2024

FT News - Polda Sumut sukses amankan Closing Ceremony...