Puluhan Korban KSP Indosurya Geruduk Mabes Polri, Minta Kasusnya Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta -Puluhan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi unjuk rasa atau demo di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tuntutan massa meminta keadilan agar kasus ini segera disidangkan dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratusan massa mulai berkumpul sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (28/6/2022). Namun anehnya, sejumlah massa aksi yang berdemo di depan Mabes Polri membawa banner yang salah satunya bertuliskan ‘Jaksa Agung Sidangkan Kasus Indosurya’.

Terlihat juga puluhan personel kepolisian ikut menjaga aksi ini agar berjalan dengan damai. Dan terdapat juga mobil pengurai massa (raisa) yang bersiaga di lokasi.

Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim juga ikut mengawal jalannya aksi demo ini. Dia menyebut para kliennya kecewa karena kedua tersangka Indosurya malah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.

“Aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan di ekspresikan secara damai. Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum, karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari indosurya itu lepas, berarti kan nggak disidangkan, nggak P-21,” kata Alvin di lokasi.

Selanjutnya, Alvin mengatakan para korban datang dari Bandung hingga Solo. Setelah melancarkan aksi di Mabes Polri, massa rencananya akan bergeser ke depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Rencana akan longmarch, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk ke sana. Kita akan orasi disana dan menunggu orang dari Kejagung untuk turun (menghampiri korban),” ujarnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah dibebaskan dari rutan, karena masa tahanannya telah habis. Padahal, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke tim JPU Kejagung.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pelaku Begal Bacok Hingga Rampas Motor Pemuda di Jakut

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).

Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

“Perkara tetap lanjut ya,” kata Whisnu.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

“Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...