Komisi III Diminta Bahas Penggunaan Ganja untuk Medis dalam Revisi UU Narkotika

Forumterkininews.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasalnya saat ini revisi UU tersebut sedang dibahas Komisi III DPR RI.

“Kami mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Kebetulan komisi tersebut sedang membahas revisi UU Narkotika,” kata Dasco, Selasa (28/6).

Hal itu dikatakan Dasco usai menerima audiensi Santi Warastuti. Santi sendiri merupakan orang tua yang berjuang untuk melegalkan ganja bagi medis untuk pengobatan anaknya Pika yang menderita celebral palsy.

Dasco menjelaskan RDP tersebut akan dilaksanakan secepatnya yaitu pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan.

“Kalau sempat RDP pada pekan ini, namun kalau tidak maka sebelum reses dilaksanakannya,” ujarnya.

Dasco menjelaskan RDP tersebut kemungkinan akan melibatkan Kementerian Kesehatan namun akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR. Dia mengakui ada pihak yang pro dan kontra terkait usulan penggunaan ganja untuk medis. Namun DPR akan menampung semua aspirasi tersebut.

“Namanya juga aspirasi, kami akan akomodasi yang pro maupun kontra,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Santi bersyukur terkait aspirasinya mendapatkan tanggapan yang baik dari DPR RI. Dirinya berharap doa dari masyarakat agar berjalan lancar.

Menurut dia, langkah dirinya mendorong penggunaan ganja untuk medis, untuk menolong anaknya terutama mengatasi kejang yang dialami anaknya.

Artikel Terkait