Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan, Alvin Lim Dituntut Enam Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut enam tahun penjara terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. Tuntutan ini terkait dugaan aksi pemalsuan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alvin Lim.

Melansir dari Antara, Jaksa Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan terhadap Alvin Lim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (30/6).

Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim yang memproses perkara ini agar memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Syahnan Tanjung.

Selanjutnya, Syahnan memohon majelis hakim supaya menyatakan Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu. Atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Syahnan menyebutkan, sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa berbelit-belit, menyulitkan jalannya persidangan dan sudah pernah dihukum.

Kemudian, Syahnan menjelaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim hadir pada persidangan.

“Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pledoi selama dua pekan.

“Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir,” ungkap Arlandi.

Alvin Lim Minta Waktu Dua Minggu

Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta pertimbangan hakim untuk memberikan waktu dua minggu. Waktu ini akan digunakan untuk membuat pembelaan atau pledoi.

BACA JUGA:   Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Cecar Saksi soal Uang Rp300 Juta

“Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan,” ujar Sukisari.

Sukisari menyampaikan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama enam tahun.

“Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja,” kata Sukisari.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan menjemput paksa terdakwa Alvin Lim. Hal ini dilakukan karena dua kali tidak hadir pada sidang.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...