Richard Louhenapessy jadi Tersangka Penerima Suap dan TPPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain. Hal ini diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Dimasa kasus ini sebelumnya juga menjerat Richard sebagai tersangka.

KPK menduga tersangka Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Saat ini, kata Ali, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami sampaikan pada masyarakat,” ujarnya.

KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat jika memiliki informasi maupun terkait aset kasus tersebut dapat menyampaikan kepada tim penyidik. Atau melalui layanan call center 198.

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap. Dirinya menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan. Salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard. Tujuannya agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

BACA JUGA:   Tanggapan Polisi Soal Anggotanya yang Divonis Bebas PN Jaksel

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta uang Rp25 juta. Uang ini disalurkan melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Artikel Terkait