Soal Satelit Kemenhan, Kejagung Fokus Sidik Kontrak Navayo

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung mulai fokus penyidikan kontrak Navayo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

“Senin (4/7) kemarin tim penyidik bersama tim ahli melakukan pemeriksaan barang-barang berkas impor pengadaan user terminal atau ground segment Satelit 123 derajat BT yang dikerjakan Navayo International AG di Kementerian Pertahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Juncto PRINT-04/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Penyidikan ini dilakukan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas penyidik Puspom TNI, Oditurat dan Kejaksaan.

Menurut dia, keberadaan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan terjadi pada rentang tahun 2012 sampai dengan 2021.

“Hasil penyidikan sejauh ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman oleh tim ahli. Terkait spesifikasi teknis, dokumen barang, prosedur impor masuknya barang ke Indonesia dan aspek lainnya untuk memperkuat pembuktian dengan tindak pidana tersebut,” kata dia.

Tersangka

Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rabu lalu (15/6).

Ketiga tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil. Ketiganya yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto bekas direktur jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode 2013 – 2016.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.

Penyidik menilai ketiga tersangka telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.

BACA JUGA:   Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Polda Metro Jaya

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 500,579 miliar. Kerugian beerasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar. Serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...