Empat Orang Penyuap Rahmat Effendi Mulai Menempati Lapas Sukamiskin

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keempatnya merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan empat terpidana tersebut, yaitu Direktur PT ME Ali Amril. Kemudian pihak swasta Lai Bui Min. Selanjutnya Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Vonis Empat Orang Penyuap Rahmat Effendi alias Pepen

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah menjatuhkan vonis terhadap ke empatnya. Ali Amril divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Lai Bui Min 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Makhfud Saifudin 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

BACA JUGA:   Untuk Kedua Kalinya, KPK Kirim Surat Panggilan ke Lukas Enembe

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan. Dimana lahan ini digunakan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji. Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta. Uang ini diberikan karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan. Sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...