PPATK Blokir 60 Rekening ACT pada 33 Penyedia Jasa Keuangan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 penyedia jasa keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran tersebut karena adanya aliran dana ke sejumlah negara dari hasil donasi yang diberikan masyarakat. Hal itu buntut polemik penghimpunan dana ACT yang diselewengkan.

“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7).

Ivan menuturkan pihaknya masih menelusuri sejumlah dana yang berhasil dihimpun oleh ACT, dan ada yang disalurkan ke negara lain. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” ujar Ivan.

Bahkan, kata dia, pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sementara terkait entitas, lanjut Ivan, PPATK sudah menelusuri sejak 2018 hingga hari ini, terkait kegiatan penghimpunan bantuan dana yang harus dikelola secara akuntabel.

“Ada aturannya. Setiap ormas yang himpun sumbangan gunakan prinsip kehati-hatian prinsip know your donor. Kenali penerima, jangan sporadis atau know your beneficiary. Gunakan pencatatan yang baik,” tutur Ivan.

Sementara itu Pelaksana tugas Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan proses penghentian atau pemblokiran rekening tersebut sifatnya sementara. Sehingga jumlah pemblokiran masih bisa bertambah seiring perkembangan kasus ini.

“Selama 20 hari kerja kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu, sehingga pertanggungjawab bisa clear,” ucap Danang.

Danang juga mengungkapkan bahwa penghentian blokir ini merupakan tindaklanjut atas keputusan Kemensos yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT.

BACA JUGA:   Indonesia di Ambang Juara Umum ASEAN Para Games 2022

“Ini atas respons penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos. Baik masuk maupun keluar,” ujar Danang.

Artikel Terkait