Jelang Hari Raya Kurban, 3.000 SKKH Dikeluarkan Pemkot Palembang

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan 3.000 Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443H. Surat ini dikeluarkan dengan beberapa syarat guna memastikan hewan yang akan dikurbankan terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Syarat untuk memperoleh SKKH pada hewan kurban, yaitu tim melakukan pemeriksaan ke pertenakan di Bumi Sriwijaya 15 hari sebelum Idul Adha dan terus dilakukan hingga satu hari menjelang hari H.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sayuti seperti dilansir dari Antara, mengatakan, kegiatan pemeriksaan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan warga muslim di kota ini terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang muncul akhir-akhir ini.

Selain itu pihak pemerintah juga berupaya memberikan vaksin untuk hewan ternak terutama sapi yang rentan terjangkit PMK serta melakukan pengawasan lalu lintas sapi dari luar daerah secara ketat, sehingga dapat dicegah masuknya hewan ternak yang tidak sehat dan berpotensi menularkan virus PMK.

Pedagang atau peternak boleh membawa sapi dari luar Palembang dengan menunjukkan SKKH dari wilayah asal, surat karantina dari daerah asal oleh dokter yang berwewenang,” katanya.

Untuk memperketat pengawasan, petugas karantina siaga di tempat pengeluaran dan pemasukan atau kawasan peternakan dan tempat penjualan sapi dan kambing.

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban juga diharapkan patuh dan disiplin terhadap upaya pemerintah dalam pengendalian wabah PMK yaitu memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan dengan dibuktikan SKKH sesuai syarat sah kurban agar mengurangi risiko penyebarluasan penyakit hewan tersebut.

Artikel Terkait