Hakim PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.

Hal tersebut dibacakan hakim pada persidangan di PN Surabaya, Kamis (7/7).

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” sambungnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan.

Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metafetamin  atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I.

Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Adapun hal yang memberatkan, kata hakim Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

“Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa itu nihil,” ujarnya.

Terkait putusan tersebut, Martin Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati yang dibacakan Majelis Hakim.

“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

BACA JUGA:   Agus Nurpatria Merasa Dibohongi Ferdy Sambo Saat Insiden Penembakan Brigadir J

Tuntutan itu karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...