Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa Polisi Terkait Penyelewengan Dana Umat

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar Jumat (8/7). Pemanggilan Ibju Khajar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana umat di Yayasan ACT.

“Hari ini dipanggil ketua apa presidennya (ACT),” kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, (8/7).

Namun demikian, Whisnu belum membeberkan secara detail terkait materi pemeriksaan. Dan juga konfirmasi soal kehadiran petinggi ACT itu. Whisnu menyebut petinggi ACT akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana umat yang sudah memberikan donasi.

“Iya kalau enggak salah untuk dimintai keterangan ya (terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat),” ucap Whisnu.

Whisnu belum mengetahui jumlah pihak ACT yang diperiksa hari ini. Namun, kata dia, petinggi dan pegawai ACT yang diperiksa lebih dari satu orang.

“Iya makanya saya belum tahu nama-namanya, saya cek penyidik dahulu,” ujarnya.

Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PPATK

Sebelumnya, Whisnu mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, (6/7/2022).

Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Selain itu juga hasil penyelidikan Polri di lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

“Sabar ya, besok kita update lagi,” ujar jenderal bintang satu itu.

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.

Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.

BACA JUGA:   Melawan Propaganda Kekerasan dengan Narasi Cinta dan Perdamaian

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022. []

Artikel Terkait