Berkas Korupsi Ekspor CPO Dilimpahkan Kembali, Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan melimpahkan kembali untuk yang kedua kalinya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Namun hingga kini, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara belum dipastikan berapa jumlahnya. Pasalnya hingga kini masih dilakukan penghitungan oleh BPKP. Padahal perkara korupsi ekspor minyak goreng akan disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) rampung bulan ini.

Jumlah Kerugian Negara Masih Dihitung

Nantinya, kerugian itu terdiri dari keuangan dan perekonomian negara. Namun Supardi belum bisa menjelaskan secara detail jumlah kerugian perkonomian negara atas kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng.

Menurut Supardi, pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk menghitung kerugian perekonomian negara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, hasil perhitungan tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Itu lah sebagai bahan analisa perhitungan kerugian negara, baik kerugian keuangan dan perekonomian. Insya Allah sudah dipastikan ada dua hal (kerugian) itu,” kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/7).

Nantinya, dua jenis kerugian itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan setelah berkas perkara dilimpahkan Tahap II ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga kini, penyidik Jampidsus Kejagung baru menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, mensyaratkan adanya kerugian negara, baik yang sifatnya keuangan, perekonomian, maupun keduanya.

BACA JUGA:   Mendadak Trending, Polisi Tidak Jadi Sita Honor Rossa dari DNA Pro

Oleh karenanya, jaksa, kata Supardi, akan berusaha membuktikan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara. Meski saat ini belum dapat dipastikan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Ia belum bisa memperkirakan total jumlah kerugian dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. Saat disinggung wartawan, apakah bisa mencapai triliunan rupiah, Supardi menjawab, “Ya mudah-mudahan,” ujarnya dengan singkat.

Sambil menunggu perhitungan pasti kerugian, penyidik Gedung Bundar masih melengkapi berkas perkara lima tersangka berdasarkan petunjuk penuntut umum.

Artikel Terkait