KPK Telusuri Aset Tersangka Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik tersangka Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL). Penelusuran ini dilakukan di beberapa daerah, di antaranya Jakarta.

Penelusuran ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan Kamis (7/7).

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku. Keduanya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty. Dan Anthony Gustav Latuheru sebagai mantan Sekretaris Kota.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami lima saksi terkait proses pengajuan izin pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon. Juga dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.

KPK juga menginformasikan pada Jumat memanggil tujuh saksi dalam penyidikan untuk tersangka Richard dan kawan-lawan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan ini dilakukan agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

BACA JUGA:   Hasil Survei IPI: TNI, Presiden dan Polri, Lembaga yang Dapat Kepercayaan Publik

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta.

Khusus penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard Rp 500 juta secara bertahap. Uang ini diberika melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...