Belum Tetapkan Pasal, Polri Duga Dana ACT Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri belum menetapkan pasal dugaan tindak pidana dalam mengusut kasus penyelewengan dana hasil donasi dari masyarakat yang dihimpun lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Mengenai pasal, belum, ini nasih dalam proses penyelidikan. Dasarnya tadi adalah laporan informasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).

Ramadhan mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh lembaga sosial dan kemanusiaan tersebut.

Dari informasi awal, kata dia, ACT resmi didirikan pada 15 April 2005 dan kemudian berkembang pesat.

Baca Juga: Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Ditanya Soal Legalitas

Lembaga ACT mengelola berbagai dana masyarakat untuk kegiatan amal seperti kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

“Tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit, melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya,” ujar jenderal polisi bintang satu ini.

Polisi pun menduga pengelolaan dana tersebut diselewengkan untuk keuntungan pribadi hingga aktivitas terlarang.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mendalami hal tersebut.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa Polisi Terkait Penyelewengan Dana Umat

Sebagai informasi, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa diantaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

Merespons tudingan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

BACA JUGA:   Usai Tabrak Ojol di Semanggi, Pengemudi Mobil Langsung Kabur

Baca Juga: Bareskrim Periksa Presiden ACT Terkait Pengelolaan Dana Masyarakat yang Diduga Diselewengkan

Artikel Terkait