Kuasa Hukum Brigadir J: Autopsi Ulang, Jangan-jangan Jeroannya Tak Ada

Forumterkininews.id, Jakarta -Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta dilakukan autopsi dan visum ulang terhadap jasad atau jenazah Brigadir J, yang tewas dalam penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa autopsi yang dilakukan sesaat setelah kejadian penembakan itu dibawah kontrol atau pengawasan jajaran Divisi Propam Polri, jadi diragukan kebenaran dan profesionalitasnya.

“Informasinya dapat dari media sudah diautopsi. Tetapi apakah autopsinya benar atau tidak, karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh (anggota Propam Polri) kita tidak tahu kebenarannya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7).

“Jangan-jangan jeroannya (di dalam perut) pun sudah tidak ada, kita tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang,” sambungnya.

Kendati demikian, pihak kuasa sudah melakukan komunikasi dengan keluarga Brigadir J sebelum membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan terencana dan penganiyaan.

“Komunikasi terakhir jam 3 dini hari tadi di Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Brigadir J Jhonson Panjaitan bahwa alasan melaporkan ke Bareskrim Polri karena ada unsur perbuatan pidana berupa penganiayaan secara bersama-sama dan juga adanya tindakan pencurian handphone (HP) dan peretasan.

“Pembunuhan dan penganiayaan Jo secara bersama-sama dan tindakan berlanjut atau perbantuan. Jadi nggak sendiri, anda tahu sendiri itu,” ucap Jhonson.

“Kedua pencurian kemudian ada peretasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Tiga itu yang akan kita memulainya. Soal senjata dan lain sebagainya nanti kita lihat,” tambah dia.

Diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan, sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351.

BACA JUGA:   Para Pemimpin Dunia Sampaikan Belasungkawa Atas Tragedi Halloween Korsel

Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone (HP) sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHPidana juncto pasal 372 374 KUHpidana. Selanjutnya tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi.

Diketahui, kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan, seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama serta bukti CCTV yang rusak.

Peristiwa penembakan antar anggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Artikel Terkait

Bobby Nasution: Harimau Medan Zoo Mati Karena Usia Lanjut

FT News – Harimau Sumatera bernama Manis yang mati...

Pilot Susi Air Disambut Istri dan Anak di Jakarta

FT News – Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz...

Pilot Susi Air Bebas, Kapolri Ucapkan Selamat

FT News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan...