Bukan Hanya Ditembak, Brigadir J Diduga Disiksa oleh Sejumlah Orang

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut bahwa yang melakukan penyiksaan terhadap putra kliennya itu lebih dari satu orang yang menyebabkan meninggal dunia. Hal itu terlihat dari bekas luka sayatan dan memar, dan bekas tembakan hingga pemukulan.

Polisi sebelumnya menyebut bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

“Menurut perkiraan kami, ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang (melakukan penyiksaan),” kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai melaporkan peristiwa tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Pihak kuasa hukum turut menunjukan gambar atau foto-foto jenazah Brigadir J, yang hampir sekujur tubuhnya dipenuhi luka. Di antaranya tertembak timah panas dan diduga terkena pisau runcing.

“Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan, terlapor dalam laporannya tersebut tidak hanya satu orang, karena masih dalam penyelidikan polisi yang hingga kini menimbukan kejanggalan dari peristiwa itu.

“Kita nggam mau buat laporan sebagai terlapor adalah Bharada E, karena menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini (pembunuhan),” ungkap Kamaruddin.

Laporan soal dugaan pembuhunan berencana dan penganiayaan berat dari telah diterima Bareskrim Polri terkait peristiwa baku tembak sesama anggota polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdapat satu surat laporan yang berisi tindak pidana tentang dugaan menghilangkan nyawa seseorang dengan terencana dan dugaan penganiayaan berujung kematian.

BACA JUGA:   Kasus Tiktokers Keroyok Bhabinsa di Jaksel Berakhir Damai

“Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP,” tegas Komaruddin.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...