Perbedaan Pasal Sangkaan Versi Polisi dengan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi belum merubah pasal sangkaan dalam penyidikan kasus dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi menyebut Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan menodongkan senjata api. Atas dugaan perbuatannya, Brigadir J disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Perkembangan terbaru, status penanganan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap Putri, istri Irjen Ferdy Sambo itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penanganan penyidikan kasus itu ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

“Pasal yang kemarin disampaikan pak Kapolri, yakni perbuatan cabul dan pengancaman,” kata Irjen Dedi dalam keterangannya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (19/7).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua laporan masyarakat yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya yakni pelecehan dan pengancaman dengan senjata api.

Sementara menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa anak dari kliennya itu tidak melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

“Karena tidak mungkin itu dilakukan oleh seorang ajudan. Tidak mungkin dia (Brigadir J ) bisa masuk kamar tanpa diperintah. Dan sekarang belum ada bukti yang ditunjukkan untuk itu,” kata Kamaruddin usia membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan. Sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351.

Dalam pengaduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Atau pembunuhan dan penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

“Pasal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiyaan. Jadi tiga pasal sudah diterima,” ujar anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan.

BACA JUGA:   Hari ini, Bharada E Kembali Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel
Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J

Alasan pengacara keluarga Brigadir J menyebutkan adanya penganiyaan dan pembunuhan karena terdapat sejumlah luka tembak dan sayatan di seluruh tubuhnya.

Hal tersebut menjadi dasar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam membuat laporan ke Bareskrim, dengan menyertakan dokumen foto sejumlah luka tembakan dan sayatan di tubuhnya.

“Ditemukan ada beberapa sayatan, kemudian beberapa luka tembak, luka memar. Kemudian ada pergeseran rahang, dan luka di bahu, luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari. Dan ada luka membiru di perut kanan-kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya,” ujar Kamaruddin.

Selanjutnya, kata dia, ada luka menganga di bahu dan pipi. Kemudian juga ditemukan luka peluru. Dan juga luka di bawah dagu.

“Dan ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka senjata tajam dan kupingnya ini bengkak di dalamnya,” tuturnya.

Selain itu, dalam jenazah Brigadir J, terdapat luka di kaki. “Ini seperti bekas luka senjata tajam yang sudah dijahit,” sambungnya.

Bahkan, ditemukan luka menganga yang masih mengeluarkan darah di bagian perut. Dan juga ada bekas luka tembakan di perut Brigadir J.

“Ya kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Peristiwa ini terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...