Gegara Sabu, Bapak ini gagal Nikahkan Anaknya

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang ayah berinisial SB, 53 tahun, batal menikahkan anak kandungnya karena lebih dahulu tertangkap polisi. SB ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.

Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.

“Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara Senin (18/7) malam. Sementara acara akad nikah Selasa (19/7) pagi,” ujarnya.

Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW. Dimana kedua diketahui membeli sabu-sabu dari anak buah SB berinisial HW. Jual beli narakoba ini dilakuka di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

“Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang,” ucap dia.

Lebih lanjut, kepolisian menangkap SB dengan turut menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.

“Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya,” kata Yogi.

Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine, SB dinyatakan positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.

Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.

“Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka,” ujar dia.

BACA JUGA:   Polda Metro Jaya Dinilai Profesional Tangani Kasus Baku Tembak Polisi

Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait