Habib Rizieq Syihab Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ini Dasarnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani penahanan di Rutan Bareskrim. Hari ini, pada Rabu (20/7) dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum acara pidana.

Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab menyampaikan alhamdulillah puji serta syukur kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, atas bebasnya Imam besar FPI ini.

“Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan tersebut.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan,” sambungnya.

Sehingga, lanjut Aziz, Rizieq Shihab berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas
Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.

BACA JUGA:   Seorang Pria Ditemukan Tewas di JPO Depan Gedung DPR Jakpus, Semula Dikira Warga Tertidur

Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Artikel Terkait