Rektor UNRI Kukuhkan Wakapolri Sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum

Forumterkininews.id, Pekanbaru – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Rabu (20/7). Pengukuhan ini digelar di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa, Kampus Gobah, Universitas Riau, Jalan Pattimura.

Melalui putusan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi RI Nomor 3018/MPK.A/KP05.00/2022, Komjen Gatot Eddy Pramono ditetapkan sebagai dosen tidak tetap UNRI. Dirinya diangkat dalam jabatan profesor bidang ilmu hukum pemolisian yang humanis. Berdasarkan putusan ini Mendikbudristek menetapkan Komjen Pol Gatot sebagai dosen tidak tetap UNRI terhitung mulai 1 Desember 2021.

Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof. Aras Mulyadi mengharapkan melalui pengukuhan Wakapolri sebagai guru besar kehormatan dalam bidang ilmu hukum dapat memberikan pencerahan dan memajukan iklim akademik di lingkungan UNRI. Selain itu, ia mengharapkan, melalui pengukuhan profesor bidang ilmu hukum tersebut akan lahir kajian-kajian ilmiah. Khususnya di Fakultas Hukum Universitas Riau.

“Dari 82 orang guru besar aktif yang ada di UNRI sekiranya dapat menciptakan peluang yang besar untuk bisa melakukan pengembangan keilmuan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang ada di Universitas Riau,” ucapnya, Rabu (20/7).

Upaya Polri Menghadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat

Rektor UNRI menerangkan, melalui penyampaian orasi ilmiah yang diuraikan hal tersebut Gatot memberikan pengayaan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum. Terutama tentang strategi Polri dan mewujudkan transformasi penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia menyebutkan, mencermati perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam transformasi penegakan hukum yang berkeadilan, pada prinsipnya adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hal ini dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri melalui langkah dan tindakan yang konkret serta aksi nyata.

Lebih lanjut Prof. Aras Mulyadi ini menuturkan, pemolisian yang humanis dibangun melalui konsep-konsep pemikiran. Kemudian cara pandang kerangka teoritik dan sebagainya. Tentu sangat bermanfaat untuk menjadi tambahan referensi bagi bidang keilmuan hukum untuk terus bisa dikembangkan.

BACA JUGA:   Polusi Udara Pengaruhi Kesehatan Kulit

Sesuai amanat Peraturan Menteri Kebudayaan Pendidikan Riset dan Teknologi nomor 88 tahun 2013. Selanjutnya pembaharuan Permendikbud Ristek nomor 38 tahun 2021, seseorang yang memiliki keahlian dan atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik tidak tetap.

“Inilah peran dari jabatan akademik tersebut buah dari hasil karya pemikiran yang bersifat pengetahuan yang dihasilkan. Kajian Bapak Gatot berpotensi untuk dikembangkan menjadi pengaturan eksklusi ke perguruan tinggi. Juga bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia,” tutupnya.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Bahlil: Pembatasan BBM Subsidi belum Diterapkan per 1 Oktober 2024

FTNews --- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...