Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Kembali diperiksa Jumat ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditetapkan sebagai tersangka kembali diperiksa hari ini, Jumat (29/7).

“Pemeriksaan keempat tersangka hari ini pukul 13.30 WIB. Sementara sudah konfirmasi dapat hadir, kalau ada perubahan diinfo,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyelewengan dana hasil donasi Lion Air JT610. Keempatnya  yakni Ahyudin, ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT. Kemudian Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT, serta Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari, sebagai sekretaris ACT.

Empat tersangka ini melalui ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang dibuat ACT Rp 103 miliar. Kemudian sisanya Rp34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Kemudian Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selanjutnya Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel Terkait