Pembuat SHM Palsu Dibekuk Jajaran Polda Sumatera Selatan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Sumatera Selatan menangkap dua pelaku pembuatan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu di Kabupaten Banyuasin.

Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditkrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kedua pelaku berinisial EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin. Kemudian YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

Dua pelaku yang diduga membuat SHM palsu itu ditangkap Timsus Mafia Tanah di tempat persembunyian masing-masing, Jumat (29/7) malam.

“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” kata dia.

Dia mengatakan YS berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah). Dirinya juga kerap mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Kemudian pelaku Efendi merupakan mantan kepala desa daerah setempat.

Namun, menurut dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama personel Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel.

“Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah mengatakan pelaku YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin nenawarkan kepada korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai. Kemudian diserahkan kepada korban,” kata dia.

Modus Pelaku

Namun, lanjutnya, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin. Lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.

“Saat dicek pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia.

Menurutnya, puluhan warga yang sudah tertipu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin, kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:   Masuk Ruang Sidang, Bharada E Bungkam

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya 19 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu. 16 bundel SPH (surat pengakuan hak). Dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan

Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Bahlil: Pembatasan BBM Subsidi belum Diterapkan per 1 Oktober 2024

FTNews --- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...