Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Kamis Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J yang dilakukan oleh pihak keluargakeluarga, Kamis (4/8).

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus baku-tembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Timsus dan penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8). Jenderal polisi bintang dua itu akan mulai diperiksa pukul 10.00 WIB.

“Iya (Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan pemeriksaan besok jam 10,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Hal tersebut disampaikan Brigjen Andi untuk menjawab pertanyaan benar atau tidak Ferdy Sambo akan diperiksa besok.

Andi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Lebih lanjut dikatakan Andi Rian,
berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus dan penyidik Bareskrim, hingga sejauh ini telah memeriksa sejumlah ahli dan saksi-saksi.

“Dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik,” ujar Brigjen Andi Rian.

Selanjutnya, tim penyidik memeriksa metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Bahkan termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” tuturnya.

BACA JUGA:   Tega Aniaya Anak Asuh, Pasutri Diamankan Polres Blitar

Sebelumnya diketahui, Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Kata dia, pelaku diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan juga pasal 338 tentang pembunuhan.

“Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Jo pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP Jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, Jo pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone (HP) sebagaimana dimaksud 362 KUHP, Jo pasal 372, 374 KUHP.

“Kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi,” ucap Kamaruddin.

Artikel Terkait