Diperiksa 7 Jam di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo: Tanya ke Penyidik

Forumterkininews.id, Jakarta – Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir Yosua alias Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak.

Irjen Ferdy Sambo mulai diperiksa tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 Wib. Total Jenderal polisi bintang dua itu diperiksa tim penyidik selama 7 jam.

Usai diperiksa, Irjen Ferdy Sambo hanya memberikan pernyataan singkat mengenai hasil pemeriksaan. Menurutnya, ia menjawab sesuai yang dia ketahui terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di komplek Polri Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Sambo mengaku telah mempercayakan dalam penanganan kasus penembakan dan pembunuhan itu kepada tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri.

“Mari kita sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang,” tuturnya.

Saat disinggung awak media soal tindakan yang dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya, Sambo enggan menjawab, dan mempersilakan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

“Itu saja yang bisa saya sampaikan. Dan untuk lengkapnya bisa tanyakan kepada penyidik,” ucap mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Timsus bentukan Kapolri soal kasus penembakan Brigadir J. Dalam perjalanannya masuk ke ruang pemeriksaan Ferdy sempat mengatakan jika kedatangannya ini sebagai terperiksa sudah ke empat kalinya.

Pantauan di lobi Bareskrim Polri, Jenderal bintang dua ini tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (4/8). Sambo memakai seragam Polri lengkap dengan atribut pangkat bintang dua dan dikawal ketat Provos. Sambo sempat melontarkan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya.

BACA JUGA:   Ke Turki? Nikmati Wisata Balon Udara Cappadocia, Ini Waktu Terbaik

“Saya menghadiri pemeriksaan yang keempat,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...