Ini Alasan Kapolri soal 25 Anggotanya Diperiksa Irsus dan Timsus

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa 25 personel anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) karena tidak profesional dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus penembakan Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia.

Bahkan buntut kasus tewasnya Brigadir J mengakibatkan tiga jenderal bintang satu (Brigjen) yang ada di Divisi Propam ikut diperiksa, dan juga 3 anggota Polisi Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama) ditempatkan di ruang khusus.

Tiga jenderal itu dimutasi lantaran kedapatan menghalangi, merintangi, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti yang ada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“25 personel ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan dalam konfrensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Bahkan, kata Sigit, 25 personel Polri dan Brigjen yang diduga menghambat proses penyidikan, sehingga penanganan kasusnya sulit terungkap.

“Dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” ucapnya.

Sejumlah personel polri yang menghambat proses penyidikan berasal dari Divisi Propam Polri, dan diduga merupakan tim pertama yang datang ke TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain diperiksa oleh Irsus dan Timsus, Kapolri juga melakukan mutasi kepada Pati di Propam Polri dan Pamen dan Pama yang ada di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro dan Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut dalam rangka memudahkan proses penyidikan untuk peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:   Sidang Ferdy Sambo dan Putri Pekan Depan dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

“Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarkat dan mmbuat terang peristiwa yang terjadi,” ucapnya.

Setelah 25 personel kepolisian itu diperiksa oleh Irsus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, lanjut Sigit, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tegas Sigit.

Selain itu, Jenderal Listyo Sigit menambahkan, ada 4 orang personal Pamen dan Pama yang ditempatkan di ruang khusus atau di isolasi setelah dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri. Keempat personel polri itu ditugaskan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Ada 4 orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk kode etik,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KHUP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Artikel Terkait