KPK Obok-obok Plaza Summarecon di Jakarta Timur, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (5/8).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Dimana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan pejabat PT Summarecon Agung ditetapkan sebagai tersangka.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan penyidik akan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan tersebut dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan.

KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens. Serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS. Di antaranya HS berkomitmen mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang. Hal ini terjadi selama pengurusan izin berlangsung.

BACA JUGA:   COO Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan!

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta. Uang ini berasal dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON ke Yogyakarta menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota. Disini ON menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam “goodie bag” melalui TBY. Dimana TBY merupakan orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...