Soal Ferdy Sambo, Mahfud: Sidang Etik dan Pidana Bisa Digelar Bersamaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara mengenai mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Jakarta.

“Saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8) malam.
Meski belum menyebut kesalahan mantan Kadiv Propam itu, tetapi Mahfud menjelaskan bahwa pemeriksaan etik dan pidana bisa berjalan bersamaan.
“Menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” ujar Mahfud saat menjawab pertanyaan angker dari kompas tv.
Dalam hal ini, Mahfud memberi contoh kasus AKBP Beotoseno yang terlebih dahulu menjalani hukuman pidana selama tiga tahun. Kemudian baru menjalni sidang kode etik. Mahfud juga memberi contoh mantan Hakim MK Akil Mochtar. Dimana pada kasus Akil Mochtar sidang etik dulu dilakukan. Kemudian baru dirinya menjalani sidang pidana.
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ia menambahkan.
Ia meminta publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
Ferdy Sambo dibawa pasukan Brimob yang merapat ke Bareskrim sejak Sabtu siang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik. Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri. Ia menjelaskan ada pemeriksaan yang dilakukan tim khusus.
Kemudian, pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Artikel Terkait