Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dijerat atau disangkakan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Hingga kini, kata Agus, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS).

Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan sopir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan sopir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Kemudian, tersangka Irjen FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa sebenarnya.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J itu masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi

BACA JUGA:   Jelang MotoGP, Polda NTB Mulai Lakukan Pengamanan di Mandalika

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

“Motif atau pemicu terjadi peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Timsus mendalami motif tersebut dengan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dan saksi lain untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Termasuk terhadap ibu PC terkait penanganan tim itsus (Inspektorat Khusus ) terkait proses dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...