Tewasnya Brigadir J, Kapolri Tegaskan Tidak Ditemukan Bukti Adanya Baku Tembak

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluruskan mengenai insiden yang menewaskan Brigadir J alias Brigpol Yosua. Dia menegaskan tidak ditemukan cukup bukti adanya baku tembak antara Bharada RE dengan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, kini memasuki babak baru setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antar anggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (RE).

Namun hasil penyidikan tim khusus (timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus), bahwa skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Namun yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo dengan senjata milik Bripka RR yang merupakan ajudannya.

Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP), untuk membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.

“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” kata Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara Bharada RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” sambungnya.

Dalam peristiwa kasus tewasnya Brigadir J, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya diketahui, sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

BACA JUGA:   KY Pantau Sidang Perkara Suap Hakim Agung MA dengan Turunkan Tim ke Persidangan 

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

Artikel Terkait