Irwasum: Timsus Dapat Informasi dari Baintelkam Soal Pengambilan CCTV

Forumterkininews.id, Jakarta -Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan bahwa tim khusus (timsus) yang dibentuk mengalami kesulitan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, pertama kali dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel polri tidak profesional. Beberapa alat bukti pendukung diambil atau dihilangkan.

“Kami mengalami kesulitan karena pada olah TKP awal tidak profesional. Beberapa alat bukti pendukung diambil,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Sementara publik dan masyarakat menunggu perkembangan pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Kami memahami seolah-olah timsus tidak bergerak. Kami memahami itu. Karena yang diutarakan bapak Kapolri memang benar. Kami mengalami kesulitan,” ujar Agung.

Kemudian timsus pimpinan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono bergerak mendapatkan informasi dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Dimana Baintelkan melihat dan menemukan beberapa personel polisi yang diketahui mengambil Closed Circuit Television (CCTV) dan lain-lain di sekitar lokasi TKP.

“Kami mendapatkan informasi intelejen dari Baintelkam polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain,” ujarnya.

“Oleh karena itu Irwasum buat surat perintah gabungan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” sambungnya.

Agung memaparkan ada 31 personel yang melanggar kode etik Polri. Di antaranya dua personel dari Bareskrim, satu perwira menengah dan satu perwira pertama.

“Divpropam ada 21 personel, tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama.

Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel, dan perwira pertama 3 personel,” ujarnya.

“Ada 11 dilaksanakan penempatan khusus, dan yang 3 perwira tinggi (Pati) ditempatkan di Mako Brimob Polri,” tuturnya.

BACA JUGA:   Hari ini, Bharada E Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Tim khusus, kata Agung, akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Jika ditemukan unsur pidana, maka dilimpahkan ke Bareskrim.

“Tapi kalau dilakukan kode etik maka tentu Divpropam Polri akan lakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tegasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati karena dijerat atau disangkakan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Hingga kini, timsus dan penyidik Bareskrim menetapkan 4 orang sebagai tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Bharada RE (E), Bripka RR, KM dan Irjen FS.

Tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS).

Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kemudian, tersangka FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa sebenarnya.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...