Tarif Ojol Naik, DPR : karena Biaya Sewa Aplikasi Masih Terlalu Tinggi

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyoroti rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Penerapan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen menurutnya masih sangat terlalu tinggi.

“Sebab dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan,” kata Suryadi kepada wartawan, Rabu (10/8).

Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Politikus PKS ini menjelaskan, dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.

“Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangatlah besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan,”tandas Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II ini.

Suryadi berharap kenaikan tarif tersebut dapat dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan oleh perusahaan aplikasi. Salah satunya dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna.

Selain itu, dia juga berharap ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, dengan cara menyewa lahan untuk parkir para pengemudi yang dibayar penuh oleh perusahaan aplikasi.

“Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa, sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan,” tegasnya.

Hal itu katanya, sudah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Pasal 8 huruf a yakni “Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Artikel Terkait