Polisi Ringkus 12 Pemuda Tersangka Pengeyokan Antarperguruan Silat

Forumterkininews.id, Sidoarjo – Belasan tersangka pengeroyokan antarperguruan silat diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/8).

“Ada empat pemuda kami tangkap di lokasi pertama dan delapan pemuda kami tangkap di lokasi kedua. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya masih di bawah umur. Motifnya perseteruan antarperguruan silat,” ujar Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/8).

Lebih lanjut ia mengatakan peristiwa pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Raya Ponti dan lokasi kedua di kawasan Museum Mpu Tantular, pada Minggu (7/8).

“Di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF warga Candi, Sidoarjo. Saat itu korban sedang menutup warung angkringan didatangi pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Pemuda ini mengendarai 10 sepeda motor berboncengan,” ujar Kusumo.

Kemudian, ANF dianggap salah satu anggota perguruan silat karena menggunakan kaos PSHT. Sebagian tersangka langsung menghampiri dan memukul ANF. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung, dan sebilah bambu. Akibatnya, ANF mengalami mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung.

Serangan Balasan

Setelahnya, beredar informasi di media sosial ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti. Kemudian, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.

Di lokasi kejadian ini, kata dia, sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular yakni FAP warga Candi, Sidoarjo dan FDS warga Sukodono, Sidoarjo.

Kemudian delapan pemuda dari PSHT dan PSHW mengeroyok FAP dan FDS meskipun dari hasil pemeriksaan polisi korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.

BACA JUGA:   Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Perkara KSP Indosurya

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

Para tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.

“Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.

“Sehingga, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” kata dia.

 

Artikel Terkait